logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 28 Januari 2023 10:10 WIB

Empat Tersangka Situs Judi Online DPO Bareskrim Polri

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS -  Sebanyak 12 orang menjadi tersangka terkait kasus judi online yang diungkap Dittipidsiber Bareskrim Polri, yang juga diketahui memasang iklan di situs milik pemerintah.

12 orang tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut yakni JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).

Selain itu, saat ini juga terdapat empat orang tersangka yang dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian berinisial ST, PTS, AN, dan LR.

“Namun selain ke 12 ini, ada 4 tersangka lain yang masih menjadi DPO. Dan telah dimasukkan ke dalam daftar nama pencarian orang ada 4 orang. Jadi semua tersangka ada 16,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menuturkan, 12 orang tersangka yang diamankan berperan menghubungkan member untuk mengisi deposito dan menarik uang.

“Memang server yang digunakan untuk permainan judi berada di luar negeri. Mereka hanya menghubungkan pemain di Indonesia ke seseorang di luar negeri,” ucap Reinhard.

Reinhard mengungkapkan, berdasarkan bukti percakapan di telepon, dua dari empat DPO disinyalir merupakan bos dari situs judi online. Saat ini disebut sudah diketahui keberadaannya dan segera ditangkap.

“Sudah terdeteksi waktu kemarin kita terdeteksi ada di satu daerah. Kemudian yang bersangkutan ternyata menaiki pesawat internasional. Jadi posisi terakhir kita lihat di satu negara di ASEAN,” jelasnya.

BERITA TERKAIT