test

News

Sabtu, 28 Januari 2023 13:13 WIB

KPK Pastikan Telah Deteksi Keberadaan Dito Mahendra

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mendeteksi keberadaan Dito Mahendra. Kendati begitu, lembaga antirasuah ini masih enggan menyebut lokasinya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihak penyidik saat ini sudah memiliki strategi untuk menjemput paksa Dito Mahendra. Menurut dia, orang yang sedang dicari itu sering berpindah-pindah tempat.

"Strategi mencarinya seperti apa di lapangan, ada di mana tentu tidak bisa kita sampaikan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/1/2023).

"Ini sesuatu yang dinamis, tidak statis seperti kita mencari alamat. Karena kalau dinamis, orang ini terus bergerak," sambungnya.

Namun, Ali memastikan KPK akan menuntaskan semua kasus yang ditanganinya, termasuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Kalau bicara KPK, tentu tidak fokus pada satu kasus saja. Ada DPO lainnya yang menjadi kewajiban yang harus dihadirkan dan semuanya kami kejar. Dilakukan berbagai upaya untuk menangkapnya, dan semuanya kami kejar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK masih menelusuri keberadaan Dito Mahendra. Dito dicari untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pencarian ini dilakukan usai upaya pemanggilan yang dilakukan KPK kepada Dito tidak membuahkan hasil. KPK telah melayangkan tiga kali panggilan terhadap Dito, namun belum juga memenuhi panggilan.

"Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka Nurhadi terkait dengan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/1/2023).

"Tentu kami memiliki data dan informasi (yang akan) dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini. Sehingga sekali lagi kehadirannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan," sambungnya.

Ali juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan nntinya Dito akan dijemput paksa. Pasalnya, KPK telah lakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan yang bersangkutan selalu mangkir pemeriksaan.

"Tentu kan sesuai dengan hukum acara semestinya sudah bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 kali," ucapnya.

"Karena ini (Dito) kan saksi, sesungguhnya ini saksi atau belum jadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaimana ketika kemudian melakukan pencarian tersangka kan beda," imbuhnya.

BERITA TERKAIT