test

Hukrim

Sabtu, 28 Januari 2023 08:08 WIB

Belasan Tersangka Operator Situs Judi Online Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online, www.mastertogel78.live,  yang diketahui memasang iklan di situs pemerintah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 12 orang operator situs diamankan di Kondominium Green Bay, Pluit, Jakarta Utara pada hari Rabu (18/1/2023) lalu.

“Ada 12 orang pelaku sebagai penyelenggara perjudian online yang diamankan di kondominium Green Bay Pluit Tower diamankan pada hari Rabu 18 Januari 2023 yang lalu,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

12 orang tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut yakni JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).

Adapun proses pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/0031/I/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Januari 2023.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan modus dari para tersangka yaitu dengan menghubungi calon member melalui aplikasi WhatsApp atau dengan pesan singkat SMS.

“Menawarkan permainan judi online ke calon member melalui WA dan SMS untuk mengajak member main judi dengan memberikan bonus besar. Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” ucapnya.

Barang bukti yang turut diamankan bersama para tersangka diantaranya 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit handphone, 2 box kartu perdana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar

BERITA TERKAIT