Jumat, 27 Januari 2023 17:43 WIB
Beri Perintah Tanpa Surat Sah Beratkan Tuntutan Agus Nurpatria
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Terdakwa Agus Nurpatria dijatuhi tuntutan hukuman pidana 3 tahun penjara atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Agus dalam tuntutannya yakni terdakwa memberikan perintah kepada Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga tanpa adanya surat perintah yang sah.
“Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomer 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, jaksa menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Agus telah mencoreng nama institusi Polri, serta bertentangan dengan kedudukan dan kewajiban dalam ketentuan Undang-Undang.
“Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan Undang-undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelasnya.