test

Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 14:22 WIB

Agus Nurpatria Didakwa Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Agus Nurpatria didakwa di kasus Brigadir J. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Agus Nurpatria menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Agus Nurpatria dalam surat dakwaan didakwa melakukan perintangan atau menghalangi penyidik mengusut kasus tersebut.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Selain Agus Nurpatria, tersangka Obstruction of Justice lainnya yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT