test

Hukrim

Kamis, 1 Desember 2022 14:23 WIB

Sidang Hendra-Agus, Hakim Tegur Saksi yang Ambil Kesimpulan tanpa Mengecek

Editor: Hadi Ismanto

Saksi Radite Hernawa menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Saksi Radite Hernawa yang merupakan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, hadir dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (1/12/2022).

Dalam persidangan, Radite ditegur hakim lantaran tidak melakukan tugas dengan benar dan teliti dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat awalnya mempertanyakan terkait kesimpulan Radite yang menyebut jika perbuatan dari para terdakwa soal penyelidikan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Perkadiv.

"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry kepada Radite di Pengadilan N Jaksel, Kamis (1/12/2022).

"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.

Henry kemudian menunjukkan dokumen yang dimaksud bahwa yang dilakukan Hendra dan Agus sudah ada suratnya. Radite terkejut karena tidak pernah ditunjukkan surat tersebut.

Hakim Ketua Ahmad Suhel membenarkan keberadaan surat tersebut kepada Radite dan Radite menyebut keterangannya bisa berubah terkait keberadaan surat.

“Kalau dilibatkan (soal surat), pendapat saudara bakal beda?” tanya hakim ke Radite.

“Berbeda,” jawab Radite.

Hakim lantas mempertanyakan kinerja Radite yang melewatkan soal dokumen tersebut, dimana dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri.

“Persoalannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP (berita acara pemeriksaan), apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?” tanya hakim.

"Kami diberikan penjelasan," ucap Radite.

"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?" tanya hakim.

"Tidak (menelisik penjelasan)," kata Radite.

Lantas hakim menegur Radite karena bekerja pasif tidak melakukan kroscek, namun bisa menyimpulkan adanya sebuah pelanggaran.

"Ini persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca, tidak melakukan cross-check, tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan enggak tahu, jadi tolong kapasitas seperti biasa saja, tugasnya apa, itu yang ditanyakan,” papar hakim.

"Paling tidak saudara mendengar informasi, cross-check, kemudian analisa berkaitan dengan tugas saudara ya. Dan itu pun tidak boleh berpendapat, ada aturan-aturannya. Makanya kalau tadi disimpulkan pertanyaannya, dikatakan saudara anda melanggar,” jelas hakim

BERITA TERKAIT