Minggu, 13 November 2022 14:18 WIB
Tunda Sidang Kasus Ferdy Sambo, Kejari Jaksel Ungkap Alasannya
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi. Sebab, banyak persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejari Jakarta Selatan.
"Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," ujar Syarief kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).
Syarief mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama Ketua PN Jakarta Selatan pada 14 November 2022, untuk membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.
"Pada tanggal 14 November 2022 nanti, kami juga ada rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia.
Syarief menambahkan, sidang terdakwa Ferdy Sambo yang semula digelar pada 14 November diundur hingga 21 November 2022. "Diundur jadi pekan depan sidangnya," Syarief menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengosongkan atau menunda agenda persidangan dua perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sebelumnya dijadwalkan pekan depan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, JPU melalui surat Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, tertanggal 11 November 2022 mengajukan penundaan persidangan dengan alasan untuk menjaga kekondusifan keamanan selama gelaran kegiatan KTT G20 di Bali.