logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 25 November 2022 16:02 WIB

Dus DVR CCTV Kosong Jadi Barang Bukti Saksi Buat Laporan Kasus Brigadir J

Editor: Hadi Ismanto

Saksi Aditya Cahya, anggota Polri memberikan kesaksiannya dalam sidang Obstruction of Justice penyelidikan kasus Brigadir J. (Foto: PMJ News/Fajar)
Saksi Aditya Cahya, anggota Polri memberikan kesaksiannya dalam sidang Obstruction of Justice penyelidikan kasus Brigadir J. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Saksi Aditya Cahya, yang merupakan anggota Polri memberikan kesaksiannya soal barang bukti yang dilibatkan dalam membuat laporan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Aditya mengatakan bahwa kardus kosong DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi salah satu bukti dalam kasus tersebut.

"Pada saat saudara membuat laporan, barang bukti apa yang saudara bawa?” tanya kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

"Buktinya dus kosong itu," jawab Aditya.

Junaedi kemudian mempertanyakan pernyataan Aditya yang menyebutkan bahwa dirinya menerima informasi hilangnya DVR CCTV I’d Kompleks Polri Duren Tiga.

“Dengan dus kosong itu saja? Tadi saudara bilang bahwa saudara punya laporan hilang itu dari Puslabfor, lalu saudara buat laporan tidak menyertakan laporan Puslabfor di dalam laporan? Bagaimana laporan itu diterima?,” Junaidi.

Aditya kemudian menjelaskan informasi DVR CCTV itu kosong diketahui dari keterangan lisan yang disampaikan dari tim Puslabfor, dan disebutnya tim Puslabfor tidak bisa mengembalikan data rekaman dalam DVR CCTV yang disita.

“Ketika saya mendapat informasi secara lisan, kami sudah berkeyakinan bahwa Puslabfor tidak bisa ‘bahasa teknisnya’ me-recovery lagi CCTV,” papar Aditya.

“Yang saya tanya, apakah bukti Puslabfor yang laporan itu saudara sertakan? Kan tidak? Lalu bukti apa yang saudara sertakan?” sahut Junaedi.

“Mohon maaf Yang Mulia, kami jelaskan memang awalnya (informasi) kami terima (dari Puslabfor) secara lisan,” ucap Aditya.

“Setelah itu dalam proses penyidikan kami meminta salinan hasil pemeriksaan. Kalau kita buat laporan, kita lengkap alat buktinya,” jelas Aditya.

BERITA TERKAIT