test

Hukrim

Rabu, 25 Januari 2023 12:21 WIB

PN Gelar Sidang Perdana Bos Judi Online, 15 Terdakwa Tak Ajukan Keberatan

Editor: Ferro Maulana

Polda Sumut melimpahkan tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menggelar sidang perdana perkara judi online dengan terdakwa Apin BK alias Joni, Selasa (24/1/2023).

Dalam persidangan kali ini, 15 terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sementara itu, sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan Tarigan.

Terdapat 15 orang anak buah Apin BK yang berstatus terdakwa dihadirkan sebagai pesakitan.

Para terdakwa dihadirkan secara daring dari rumah tahanan karena sidang berjalan secara hybrid dari Pengadilan Negeri Medan.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Rahmi Safrina, membenarkan bahwa ke-15 anak buah bos judi online Apin BK tersebut telah menjalani sidang perdana. 

"Benar kemarin pagi sidangnya telah berlangsung. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," terang Rahmi, Rabu (25/1/2023).

Menurut Rahmi, usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang memimpin persidangan itu kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

"Karena terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang kita sampaikan. Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai pekan depan,"  tuturnya.

BERITA TERKAIT