test

Entertainment

Jumat, 23 Agustus 2019 11:25 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Aktor Ganteng Jefry Nichol Menanti Sidang Perdana

Editor: Redaksi

Jefri Nichol akan disidangkan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ ¬ Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas tahap II Jefri Nichol, oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Tri Anggoro Mukti, bahwa berkas tahap II Jerfi Nichol diterima pada Kamis, (22/08/2019). “Jefri Nichol, hari ini tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya saat dikonfirmasi. Berkas perkara aktor tampan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Jakarta Selatan pada Rabu (21/08/2019). Dimana, Jaksa akan melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam waktu 7 hari. “Dalam waktu 7 hari, kita akan segera limpahkan (berkas perkara),” ucap Tri. Tri juga menambahkan, Jefri tidak akan ditahan di dalam rumah tahanan (Rutan), tetapi akan menjalani penahannya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. “Penahanannya tetap di RSKO, untuk melanjutkan proses rehabilitasi,” lanjutnya. Sebelumnya, aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Stuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Senin (22/07/2019), sekitar pukul 23.30 Wib. Pada saat penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT