test

Hukrim

Selasa, 17 Januari 2023 10:43 WIB

Ricky Dituntut 8 Tahun, Pengacara Keluarga Brigadir J Nilai Terlalu Ringan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terlalu ringan.

Diketahui, dua terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kemarin, Senin (16/1/2023).

Kedua terdakwa tersebut, menurut Martin, seharusnya dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara untuk memberikan rasa keadilan kepada korban, khususnya keluarga, dan rakyat Indonesia.

“Terdakwa Ricky Rizal & Kuat Ma’ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” ujar Martin saat dihubungi, Senin (16/1/2023).

“Untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Martin khawatir atas tuntutan ringan kepada kedua terdakwa tersebut bisa membuat stigma di masyarakat jika pembunuhan berencana tidak perlu dihukum berat.

“Saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu di hukum berat,” jelasnya.

BERITA TERKAIT