test

Hukrim

Selasa, 17 Januari 2023 10:03 WIB

Sidang Hari Ini, Sespri Terdakwa Hendra Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kedua terdakwa tersebut dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan pihak penasihat hukum (PH) terdakwa.

“Hari ini dari PH akan menghadirkan Saksi yang meringankan yaitu Sespri (Sekretaris Pribadi) Pak HK," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).

Diketahui, dalam kasus perintangan penyelidikan ini sebanyak tujuh orang menjadi terdakwa. Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk 6 anggota polisi yang merupakan bawahan dari Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT