test

Hukrim

Sabtu, 7 Januari 2023 19:11 WIB

Masih Dilengkapi, Bareskrim Polri Segera Kirim Berkas Ismail Bolong ke JPU

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polri saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong. Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya berkas perkara Ismail Bolong akan kembali dikirim ke JPU apabila sudah lengkap.

"Saat ini penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU, dan apabila sudah dilengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU," ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Sabtu (7/1/2023).

Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas perkara dari tersangka Ismail Bolong pada tanggal 16 Desember 2022 dan berkas dikembalikan oleh JPU ke penyidik (P19) pada tanggal 27 Desember 2022 untuk dilengkapi.

“Hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima P19 dari Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

BERITA TERKAIT