test

Hukrim

Rabu, 13 April 2022 19:31 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg, Ini Modusnya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram menjadi 12 kg. Pengungkapan ini didapat dari dua lokasi berbeda yakni di wilayah Setu, Bekasi dan Pulokambing, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan dalam pengungkapan kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diamankan tersangka FR dan JG dari dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Burangkeng, Setu, Bekasi dan satu lagi di Pulokambing, Jakarta Timur," kata Pipit kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus pengoplosan gas 3 kilogram. (Foto: PMJ News/Yeni)
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus pengoplosan gas 3 kilogram. (Foto: PMJ News/Yeni)

Menurut Pipit, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi pemerintah ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram.

"Jadi, isi tabung gas elpiji subsidi yang 3 kilogram warna hijau itu dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji yang non subsidi ke ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator," sambungnya.

Lanjut Pipit, tabung gas elpiji non subsidi 12 dan 50 kilogram yang telah diisi baru dari tabung ukuran 3 kilogram kemudia dijual ke warung-warung kecil.

"Dijual dengan harga di bawah standar," ujarnya.

Pipit belum menjelaskan secara detail mengenai nilai kerugian yang dialami akibat penyalahgunaan dengan penyuntikan isi gas subsidi ke gas non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram. Sebab, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT