test

Hukrim

Jumat, 2 September 2022 15:42 WIB

Untung Besar, 16 Pelaku Suntik Tabung Gas Bersubsidi Ditangkap Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

16 tersangka tabung gas oplosan diamankan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana kejahatan penyuntikan tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg non subsidi. Dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2022, polisi menerima 9 laporan dan berhasil mengamankan 16 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu.

“Agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi),” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Zulpan menjelaskan, cara pelaku memindahkan isi tabung gas 12 Kg non subsidi dijejerkan dan diberi es batu di bagian atas agar suhu dingin. Lalu tabung gas 3kg bersubsidi diletakkan dalam posisi terbalik di atas tabung gas 12 Kg serta dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator.

“Diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg sampai penuh,” jelasnya.

Untuk mengisi satu tabung gas 12kg dibutuhkan 4 tabung gas 3kg. Satu tabung gas 12 Kg dijual ke masyarakat dengan rata-rata harga jual Rp 160 ribu. Harga tabung gas 3kg yang rata-rata berkisar Rp 17.500, para pelaku mendapatkan keuntungan kotor mencapai Rp 90 ribu per tabung gas 12 Kg.

BERITA TERKAIT