logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 14 Juli 2022 10:04 WIB

Tangkap Empat Pengoplos Elpiji di Bekasi, Polisi Sita Ratusan Tabung Gas

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap empat pelaku pengoplosan elpiji di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan ini juga diamankan ratusan tabung gas sebagi barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ML (29), TP (28), BK (38), dan DFB (24). Penangkapan berdasarkan infomasi masyarakat.

"Kita nggak lama melakukan penyelidikan, begitu dapat info dari warga. Kurang lebih dua hari, dan dinyatakan benar, kita langsung amankan yang bersangkutan," ungkap Ivan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ivan Adhitira. (Foto: PMJ News)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ivan Adhitira. (Foto: PMJ News)

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari gas subsidi 3 kilogram. Kemudian dioplos ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.

"Tabung gas 3 kg itu merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg. Sehingga pelaku menjual dalam keadaan non subsidi," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 UU RI no. 2 Tahun 1991 tentang Metrologi ilegal dengan ancaman penjara 6 tahun.

BERITA TERKAIT