logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 23 September 2022 09:06 WIB

Bongkar Penyuntikan Gas Ilegal di Tangsel, Polisi Sita Puluhan Tabung

Editor: Hadi Ismanto

Tabung gas 3 Kg dioplos ke Tabung Gas 12 Kg. (Foto: PMJ).
Tabung gas 3 Kg dioplos ke Tabung Gas 12 Kg. (Foto: PMJ).

PMJ NEWS - Polisi membongkar praktek penyuntikan tabung gas ilegal subsidi di Kampung Kademangan, RT05 RW02, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan ini, dua pekerja diamankan.

Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhani mengatakan dua pekerja tersebut di antaranyaWA (25) dan MR (27). Sedangkan pemilik bisnis telah kabur lebih dulu sebelum kedatangan petugas.

"Pada saat datang ke TKP, ternyata betul dua orang yang sedang melaksanakan pemindahan gas elpiji dari yang ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram," ungkap AKP Syabillah Putri Ramadhani kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Selain mengamankan dua pekerja, lanjut Syabillah, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 34 tabung gas ukuran 12 kilo dan 36 tabung gas 3 kilo.

Syabillah menduga motif penyuntikan gas ilegal ini untuk meraup keuntungan besar. Pasalnya, tiap penjualan tabung 12 kilo yang telah disuntik, pemilik mendapat selisih keuntungan hingga Rp150 ribu.

"Jadi selisihnya bisa Rp150 atau Rp100 ribu," tukasnya.

BERITA TERKAIT