test

Hukrim

Sabtu, 7 Januari 2023 10:06 WIB

Polisi: Korban Dimutilasi Dua Minggu Setelah Dibunuh Pelaku

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Penemuan Mayat. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Tersangka M Ecky Listiantho (34), pelaku kasus mutilasi di Tambun, Bekasi terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati (54) dengan cara mencekiknya hingga tewas.

"Pengakuan pelaku, karena cekikan di leher," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Resa mengungkapkan bahwa pelaku memutilasi korbannya dua Minggu setelah peristiwa pembunuhan terhadap Angela dilakukan. “Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Resa menjelaskan, pelaku memutilasi korbannya menggunakan gergaji listrik. Namun pelaku tidak mengubur korbannya lantaran takut ketahuan warga. Selain itu, pelaku juga tidak tahu mau membuang atau menguburkan korbannya dimana.

Jasad korban kemudian ditemukan oleh polisi pada hari Jumat (30/12/2023) dini hari di dalam box kontainer di kos-kosan tempat tinggal tersangka.

“Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang ke mana jasad korban,” kata Resa.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT