test

Hukrim

Kamis, 9 Januari 2020 11:14 WIB

Kasus Mutilasi, Potongan Tubuh Istrinya Disimpan di Kulkas Akhirnya Terungkap

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Foto: Doknet)

PMJ – Pihak Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sudah menetapkan tersangka kasus mutilasi terhadap Siti Aminah (46) yang potongan tubuh disimpan dalam lemari es (kulkas) di kelurahan Brang Biji yakni suaminya sendiri berinisial MS (46).

"Kami dari Polres Sumbawa dan Satreskrim telah menetapkan tersangka yang berinisial MS," terang Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasat Reskrim, Iptu Faisal Afrihadi.

Untuk diketahui, MS merupakan suami kedua dari korban. Sementara, korban telah bercerai dengan suami pertamanya. Dalam aktivitas kesehariannya, antara korban dan pelaku tinggal serumah dengan anak-anak dari korban dari suami pertama.

Faisal melanjutkan, kesimpulan sementara motif dibalik pembunuhan itu yakni cemburu. Pelaku diduga cemburu karena mantan suami korban sering datang menjenguk korban dan anak-anaknya. Tetapi, pihak kepolisian masih mendalami motif lainnya.

"Pelaku terancam hukuman mati karena melanggar Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT