test

Hukrim

Kamis, 17 September 2020 16:41 WIB

Ini Fakta dan Kronologis Pelaku Mutilasi Habisi Nyawa Korban

Editor: Etty Kadriwaty

Dua pelaku pembunuhan berencana dengan mutilasi. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Dalam konferensi pers terkait kasus mutilasi korban bernama Rinaldi Harley Wismanu (33), terungkap sejumlah fakta. Antara lain kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih, kronologis kejadian dan motif pelaku melakukan aksi bengis tersebut.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana menjelaskan bahwa pelaku DAF (26) dan LAS (27) merupakan sepasang kekasih.

 "Pelaku laki-laki berinisial DAF (26) dan pelaku LAS (27) perempuan. Mereka berdua ini sepasang kekasih ya," kata Irjen Nana.

Keduanya lalu merencanakan untuk mencari target atau korban melalui aplikasi chatting tinder.

“LAS berkenalan dengan korban RHW melalui aplikasi chatting tinder. Lalu mereka membuat janji bertemu di apartemen di daerah Pasar Baru. Di apartemen ini lah, keduanya merencanakan untuk menghabiskan nyawa korban,” jelas Irjen Nana.

Irjen Nana juga menyebut para pelaku ini mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi pembunuhan.

"Pelaku DAF ini sebagai eksekutor dan yang memutilasi korban. Kemudian untuk pelaku LAS berperan untuk mengajak korban," ujar Nana.

Ketika LAS masuk ke apartemen bersama korban, pelaku DAF terlebih dahulu bersembunyi di kamar mandi. Kemudian, DAF muncul dengan membawa batu bata. Sebanyak tiga kali batu bata itu dihantamkan ke kepala korban. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk korban hingga tewas.

Setelah korban dipastikan tewas, barulah keduanya melakukan aksi mutilasi dan menaruh potongan tubuh korban ke dalam dua koper dan satu ransel. Potongan tubuh ini kemudian dipindahkan ke apartemen Kalibata City. Di apartemen inilah, baru terungkap ada mayat yang tersimpan.

Kedua pelaku diketahui merupakan pengangguran. Mereka berencana melakukan aksi ini untuk menghabisi harta korban.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman pidana mati. "Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," jelas Nana.(Fjr/Ety-02)

BERITA TERKAIT