test

News

Kamis, 5 Januari 2023 14:02 WIB

Kejaksaan Agung RI Ungkap Peran Tersangka BTS 4G Kominfo

Editor: Fitriawan Ginting

Salah satu tersangka dalam kasus BTS 4G Kominfo. (Foto: PMJ/Dok Kejagung).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menjelaskan peran tiga tersangaka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL) yang merupakan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tersangka lainnya yakni berinisial GMS yang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS merupakan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka ini sengaja membuat peraturan yang dinilai menguntungkan dirinya.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” kata Ketut dalam keterangannya, pada Rabu (4/1/2023).

“Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” kata Ketut.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (MGG/Mochlas).

BERITA TERKAIT