test

Politik

Sabtu, 31 Desember 2022 20:15 WIB

Cooling System Disiapkan Polda Metro Sambut Tahun Politik Pemilu 2024

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran di Hari Lalu Lintas Bhayangkara. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya menyiapkan skema dalam menyambut tahun pemilihan umum (Pemilu) yang akan dimulai tahun depan menuju Pemilu 2024 mendatang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, skema yang disiapkan salah satunya yakni program cooling system.

“Kami ada program cooling system, bahwa dalam setiap kontestasi, setiap rangkaian kegiatan Pemilu, otomatis tensi atau suhu politik meningkat ini menjadi sebuah yang lazim terjadi,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).

Dalam programnya, pihak kepolisian akan mencari titik-titik yang memungkinkan terjadinya gesekan-gesekan akibat tensi politik yang memanas.

“Polda Metro Jaya memiliki konsep dan pengalaman menjaga agar suhu tetap sesuai dengan suhu kamar, tetap temperaturnya tetap terjaga, ada namanya cooling system yang bekerja seperti radiator mobil yang mana titik-titik yang  terjadi gesekan atau panas,” katanya.

Selain itu, Fadil menyebutkan pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu untuk mengantisipasi dan meredam tensi panasnya politik.

“Tentunya sejak awal kita sudah bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu, baik dari KPU, Bawaslu dan lainnya agar suasana tahun politik bisa berjalan tetap sejuk,” imbuhnya.

Lebih lanjut, potensi panasnya politik juga bisa merembet dengan tindak pidana yang terjadi dalam dunia siber.

Oleh karenanya, pihak kepolisian bersama dengan stakeholder terkait akan melakukan tindakan tegas apabila sudah masuk dalam kategori berbahaya dan mengganggu keamanan negara.

“Terkait kejahatan siber, berdasarkan pengalaman, memang angka kejahatan siber naik, namun ada beberapa arahan dari bapak Kapolri, dengan melakukan langkah-langkah pemolisian dunia siber yang lebih berorientasi kepada edukasi,” tuturnya..

“Ujaran kebencian atau hate speech yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan, yang mengeksploitasi atau mentransmisikan muatan yang berisi ujaran kebencian yang berisi SARA, kalau itu memang penegakan hukumnya harus tegas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT