test

News

Jumat, 30 Desember 2022 09:20 WIB

Ingat! Masuk Akhir Tahun Ganjil Genap Masih Tetap Berlaku di 26 Titik Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Lalu lintas di Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya masih tetap menerapkan kebijakan ganjil genap (Gage) di Ibukota. Memasuki akhir tahun Jumat (30/12/2022) ini, kendaraan roda empat (Mobil) berpelat genap masih bisa melintas di jam-jam pemberlakuannya yang dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

“Ganjil genap tetap kita berlakukan sesuai aturan yang ada,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, baru-baru ini.
Untuk kendaraan roda empat berpelat ganjil tentu saja dilarang melintas di kawasan pemberlakukan ganjil genap dan bisa melajukan kendaraannya di jalur alternative jika tak ingin dikenakan tilang.

Pengendara wajib mengetahui terdapat 26 lokasi ganjil genap yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota. Perluasan ini setelah ada penambahan 13 titik baru guna membatasi mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya.


Berikut 26 titik ganjil genap Jakarta yang berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari

Perluasan ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

BERITA TERKAIT