test

News

Minggu, 25 Desember 2022 14:14 WIB

Kemenkumham: 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022

Editor: Hadi Ismanto

Belasan ribu narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Natal 2022 kepada 14.057 narapidana (napi) beragam Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan dari belasan ribu napi yang menerima remisi, 95 di antaranya langsung bebas.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ungkap Rika dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (25/12/2022).

"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," sambungnya.

Lebih lanjut Rika menjelaskan, napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.

Menurut Rika, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," tukasnya.

BERITA TERKAIT