logo-pmjnews.com

News

Rabu, 12 Mei 2021 11:21 WIB

Idul Fitri, 121.026 Narapidana Dapatkan Remisi dan 550 Orang Dibebaskan

Editor: Fitriawan Ginting

Para narapidana akan mendapatkan remisi. (Foto ; Dok PMJ).
Para narapidana akan mendapatkan remisi. (Foto ; Dok PMJ).

PMJ NEWS -  Dalam catatan Direktorat Jenderan Pemasyarakatan (Ditjenpas) terdapat 121.026 narapidana beragama Islam. Mereka akan mendapatkan pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 narapidana mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 550 narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.

Disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, remisi yang diterima para narapidana adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan atau LPKA.

“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Reynhard Silitonga dalam keterangan resminya, Rabu (12/5/2021).

Di tengah kondisi over kapasitas atau kelebihan muatan dan pandemi Covid-19, Reynhard mengatakan, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Reynhard memastikan bahwa hak WBP mendapat remisi akan terpenuhi selama memenuhi persyaratan.

“Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ungkap Reynhard.

Reynhard mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas atau Rutan sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat.

Adapun kepada jajaran Pemasyarakatan, Reynhard berpesan untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada WBP atau para narapidana.
"Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian, serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)," jelasnya.

BERITA TERKAIT