logo-pmjnews.com

Regional

Kamis, 13 Mei 2021 15:15 WIB

Hari Raya Idul Fitri 1442 H, 6.678 Napi di Jawa Tengah Dapat Remisi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Napi yang dapat remisi. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
Napi yang dapat remisi. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Sekitar 6.678 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 52 napi di antaranya, langsung bebas hari ini.

"Untuk jumlah keseluruhan yang menerima remisi Idul Fitri 1442 Hijriah di Jawa Tengah sekitar 6.678 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin, Kamis (13/5/2021).

Lebih jauh, remisi khusus I ini diberikan kepada 6.564 narapidana dan 57 napi anak. Sementara itu, remisi khusus II atau yang langsung bebas hari ini usai mendapatkan pengurangan masa hukuman sekitar 57 orang.

"Remisi khusus II dengan rincian, pengurangan 15 hari sebanyak 9 orang, lalu 1 bulan sekitar 29 orang, pengurangan 1 bulan 15 hari ada 17 orang. Dan yang mendapat pengurangan selama 2 bulan ada 2 orang, jadi totalnya 57 orang narapidana," sambungnya.

Yuspahruddin kembali menerangkan, dari total 6.678 narapidana yang mendapatkan remisi I dan II terdiri dari, 22 orang napi terorisme, 2.002 napi narkotika, 10 napi korupsi, 8 napi illegal logging, 2 napi illegal trafficking, serta satu orang dari kasus money laundrying.

Sementara, untuk 4.633 orang sisanya merupakan napi kasus pidana umum.

Kemudian, lembaga permasyarakatan (Lapas) dengan jumlah napi terbanyak yang mendapat remisi khusus ini berasal dari Lapas Klas IA Kedungpane Semarang, Lapas Klas IIA Magelang, Lapas Klas IIA Ambarawa, serta Lapas Klas IIA Sragen.

"Dengan adanya remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini, dapat menghemat anggaran pengeluaran sebanyak Rp3.691.890.000," pungkasnya.

BERITA TERKAIT