Kamis, 13 Mei 2021 20:08 WIB
4.478 Napi di Jakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Sebanyak 4.478 narapidana (napi) yang ada di Lembaga Permasyarakatan, Rumah Tahanan, Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak di Jakarta mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menuturkan jumlah penghuni di lapas, rutan, LPKA berjumlah 18.138 orang yang terdiri dari 12.727 narapidana dan 5.411 tahanan.
"Dari jumlah tersebut, yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah hanya 4.738 orang saja atau kalau dipersentasekan hanya 38 persen saja," ungkap Ibnu melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis (13/5/2021).
Rincian napi yang berhasil mendapatkan remisi yaitu 1.067 orang di Lapas Kelas I Cipinang, 1.057 orang di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, 1.014 orang di Lapas Kelas II A Salemba, juga 936 orang di Rutan Kelas I Cipinang.
Kemudian, ada 446 orang di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 143 orang di Rutan Kelas I Pondok Bambu, 49 orang di LPKA Kelas II Jakarta serta 135 orang di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta.
Di sisi lain, Ibnu menuturkan pihaknya pada tahun ini tetap menyelenggarakan sholat Ied bersama dengan para warga binaan di lapas.
Namun, tetap dalam pengawasan dan pemantauan sesuai dengan aturan pemerintah dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor:PAS-PK.02.10.10-499 tanggal 05 Mei 2021 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM Nomor:SEK-03.UM.06.01 tanggal 10 Mei 2021.
"Tetapi mematuhi aturan protokol kesehatan dengan jumlah kapasitas 50 persen serta menjaga jarak. Hal ini tentunya menjadi kebahagiaan tersendiri untuk warga binaan permasyarakatan," pungkasnya.