logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 27 Mei 2021 13:20 WIB

Hari Besar Waisak, 28 Tahanan Rutan Salemba Dapat Remisi Khusus

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kepolisian saat melakukan pengecekan di tahanan. (Foto : Dok PMJ).
Kepolisian saat melakukan pengecekan di tahanan. (Foto : Dok PMJ).

PMJ NEWS - Sekitar 28 warga binaan yang ada di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat menerima remisi khusus pada Hari Raya Waisak yang jatuh pada Rabu (26/5/2021) kemarin.

Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Salemba Yohanes Varianto menerangkan, remisi khusus tersebut diberikan kepada 12 orang warga binaan yang beragama Buddha usai melalui beberapa tahapan evaluasi secara internal. Misalnya seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan serta aktif serta dalam kegiatan di Rutan.

“Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif ataupun substantif,” ujar Yohanis melalui keterangannya, Kamis (27/5/2021).

“Diharapkan, dengan adanya remisi khusus ini dapat menjadi stimulus untuk warga binaan agar terus berkelakuan baik serta aktif dalam kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat tersebut,” sambungnya.

Di sisi lain, Kepala Lapas Salemba, Yosafat Rizanto menjelaskan terdapat 16 warga binaan yang menerima remisi khusus di tempatnya. Jika dihitung secara menyeluruh, total penerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus di dua tempat tersebut sebanyak 28 orang.

Yosafat menjelaskan, terdapat 32 orang warga binaan beragama Buddha yang menjalani masa tahanan di Lapas Salemba.

“Hanya 16 orang yang mendapatkan remisi. Sementara 13 orang lainnya tidak mendapatkannya karena aturan dalam PP 99 Justice Collaborator, serta tiga lainnya kini dalam tahap pengusulan,” terang Yosafat.

BERITA TERKAIT