Sabtu, 15 Mei 2021 13:39 WIB
648 Narapidana Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Sekitar 648 warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, menerima remisi khusus hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Empat orang diantaranya pun dinyatakan bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah menjelaskan remisi khusus ini diberikan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan lapas. Para warga binaan yang menerima remisi rata-rata telah menjalani masa tahanan minimal 6 tahun sampai dengan 13 Mei 2021 kemarin.
"Untuk narapidana yang menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah totalnya mencapai 648 orang," ujar Hesnah, Sabtu (15/4/2021).
Adapun rincian warga binaan lapas yang mendapatkan remisi khusus I ini dan masih menjalani masa hukuman berjumlah 644 orang. Kemudian, untuk RK 15 hari sebanyak 143 orang, RK 1 bulan sekitar 448 orang, RK 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang, serta yang menerima RK 2 bulan sekitar 10 orang.
"Sementara itu, untuk yang menerima RK II atau langsung bebas sebanyak 4 orang narapidana," imbuhnya.
Lalu, untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi sekitar 81 orang dan penerima remisi susulan sebanyak 39 orang.
Diketahui, Lapas Kelas IIA Bekasi saat ini berisi 1.696 warga binaan, terdiri dari 1.207 narapidana dan 489 tahanan. Untuk tahanan luar sendiri mencapai 39 orang dan asimilasi di rumah sekitar 569 orang.