test

Hukrim

Selasa, 20 Desember 2022 14:21 WIB

Dua Saksi Ahli Batal Hadir, Sidang Kali Ini Hanya Saksi Digital Forensik

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Dua orang saksi dari ahli hukum pidana dan ahli psikologi forensik batal menghadiri persidangan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Selasa (20/12/2022).

Kedua saksi ahli yang batal hadir yakni Effendy Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, dan Reni Kusumowardhani, ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

“Dua orang ahli ini tidak bisa hadir pada hari ini Yang Mulia, dengan alasan keduanya masih di luar kota, yang satu di Cilacap, dan yang satu sedang dalam perjalanan ke Medan,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Namun, jaksa menyebut kedua saksi tersebut bisa menghadiri persidangan besok Rabu (21/12/2022). Khusus untuk saksi Effendy, jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk mengikuti persidangan melaui zoom dari Medan

“Satu ahli atas nama ibu Rini besok bisa hadir untuk di persidangan. Dan atas nama Effendy Saragih besok bisa memberikan keterangan sebagai ahli namun mohon izin diperkenankan melalui zoom dari Medan,” ucap jaksa.

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengizinkan saksi ahli menghadiri persidangan dari Medan. Namun, dengan catatan harus sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk bertempat di Pengadilan atau Kejaksaan di Medan, bukan di tempat-tempat umum.

“Yang tadi meminta persidangan lewat Zoom dengan catatan mengikuti aturan Perma tentang itu. Dia bisa hadir di kantor pengadilan di Medan maupun dia di kantor Kejaksaan Tinggi. Sehingga, tidak bisa hadir di tempat-tempat umum seperti yang diinginkan,” papar Hakim Wahyu.

“Silakan nanti ajukan surat secara resmi mau disidangkan dimana, sehingga kalau memang kalau di Pengadilan Negeri Medan, kita akan menyurat hari ini ke Pengadilan Negeri Medan,” tambahnya.

Sehingga, persidangan hari ini hanya menghadirkan satu saksi dari ahli digital forensik, Heri Priyanto. Heri kembali dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sekaligus memutarkan video rekaman CCTV terkait di Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.

BERITA TERKAIT