test

Hukrim

Jumat, 23 Oktober 2020 16:18 WIB

8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Diancam 5 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kadiv Humas Polri soal kebakaran Kejagung. (Foto: PMJ News).

PMJ - Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan delapan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHPidana. Para tersangka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung.

"Karena kelapaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap Argo, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (23/10/2020)

Adapun pasal 188 berisi: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Keterangan Kadiv Humas Polri soal kebakaran Kejagung. (Foto: PMJ News).

Argo melanjutkan, sejumlah ahli terkait kebakaran juga dihadirkan. Antara lain, ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan.

"Tentunya ahli menyatakan, lantai enam titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan," jelasnya menambahkan.

"Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya," tandasnya.(Fjr/Fer)

BERITA TERKAIT