test

Hukrim

Rabu, 11 Desember 2019 13:17 WIB

Sidang Lanjutan Video Syur Vina Garut Temukan Bukti Baru

Editor: Fitriawan Ginting

Terdakwa video syur Garut berinisial VN (Vina) saat menanti sidang di PN Garut. (Foto ;PMJ/Istimewa).

PMJ- Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus video hot atauy syur yang berjudul “Vina Garut”. Dalam sidang kali ini, diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi.

"Saksi ahli yang hadir hanya satu, yang dua lagi berhalangan hadir," tukas Jaksa Penuntut Umum Dapot Dariarma, di Pengadilan Negeri Garut, kemarin sore.

Ada bukti baru terkait video syur tersebut. Diduga adegan syur 3 in 1 tersebut, berasal dari smartphone milik Rayya salah satu pelaku yang telah meninggal.

"Keterangan saksi ahli menyesuaikan antara fakta dan kejadian sebenarnya yang berasal dari HP para pelaku," tandas Dapot.

Dari keterangan saksi didapat banyaknya file video adegan gangbang tersebut yang ditemukan dari dua HP yang disita untuk kepentingan pemeriksaan. Rinciannya sekitar 15 video syur Vina Garut yang diduga dibuat menggunakan HP Rayya. Sedangkan sisanya ada yang hasil mendownload, kemudian disebarkan lagi.

"Keterangan saksi ahli sangat diharapkan menyocokan tanggal, bulan kejadian perkara, dengan fakta sebenarnya yang dibuka dari hp para terdakwa," paparnya.

Para pelaku video syur Vina Garut terancam pasal berlapis, yakni pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua, Pasal 8 juncto 34 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT