test

Hukrim

Jumat, 2 Desember 2022 18:03 WIB

Oknum Perwira Paspampres Pelaku Pemerkosaan Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi anggota TNI. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) memastikan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan Kostrad saat ini masih berjalan.

Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan oknum perwira Paspampres berpangkat mayor, pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka," ujar Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Kendati begitu, Chandra belum menjabarkan secara rinci pasal yang dikenakan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.

"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

BERITA TERKAIT