logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 27 November 2022 17:04 WIB

Bareskrim Resmi Tetapkan Bos CV Samudera Chemical Sebagai Buron

Editor: Ferro Maulana

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan bos CV Samudera Chemical yang berinisial E sebagai buronan.

Selain itu, polisi juga mencekal tersangka E agar tak bisa berpergian ke luar negeri. 

"Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencekalan juga sudah," terang Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada awak media, Minggu (27/11/2022).

Untuk diketahui, bos CV Samudera Chemical berinisial E, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Ya sudah tersangka. Kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," ungkap Pipit.

BERITA TERKAIT