test

Hukrim

Sabtu, 26 November 2022 10:06 WIB

Bareskrim Tahan DPO Kasus Korupsi yang Diamankan Ditlantas PMJ di Tol JORR

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka Giki Argariksa, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diamankan petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol JORR.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan).

“Terhadap tersangka Giki Argariksa sudah dilakukan penahanan di rutan cabang Bareskrim,” ujar Cahyono Wibowo dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (26/11/2022).

Lebih lanjut, Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menambahkan, Giki merupakan buronan kasus korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta.

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta pada tahun 2018 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka,” ucap Arief.

Giki Argariksa ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/04/XI/2022/Tipidkor tertanggal 24 November 2022.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT