test

Hukrim

Kamis, 24 November 2022 19:07 WIB

Keberatan Terdakwa Irfan Soal OTK, Tinggalkan Identitas Saat Ganti DVR CCTV

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan layar YouTube CNN)

PMJ NEWS -  Terdakwa Irfan Widyanto menyatakan keberatannya atas kesaksian dari Ketua RT Seno Sukarto, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga diganti oleh orang tak dikenal (OTK).

“Jadi keberatan terdakwa apa?,” tanya hakim kepada Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

“Keberatan saya bahwa, keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal. Tidak sesuai,” ujar Irfan.

Irfan mengatakan bahwa dirinya sudah meninggalkan identitasnya seperti nama, pangkat dan nomor telepon saat mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Irfan juga menuturkan bahwa dirinya mengaku dari Bareskrim Polri saat itu.

“Keterangannya diterangkan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal. Padahal saudara meninggalkan identitas?,” tanya hakim.

“Siap. Marjuki dan Japar juga menyatakan demikian,” kata Irfan.

“Meninggalkan nama, nomor HP, mengaku dari polisi ga?,” tanya hakim lagi.

“Siap dari Bareskrim, Yang Mulia,” tegas Irfan.

 

BERITA TERKAIT