test

Hukrim

Jumat, 16 Desember 2022 19:07 WIB

Hendra Kurniawan Ungkap Tak Ada Nama Irfan di Daftar dalam Surat Perintah

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Hendra Kurniawan di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV).

PMJ NEWS -  Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan hadir dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Hendra menyebutkan bahwa tidak ada nama Irfan dalam dafta nama pemegang surat perintah (sprin) perihal pengamanan DVR CCTV.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendra ketika jaksa menanyakan Hendra soal proses administrasi penerbitan Sprin.

“Melanjutkan pertanyaan Majelis Hakim soal administrasi. Kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?” tanya jaksa ke Hendra dalam persidangan, Jumat (16/12/2022).

 “Untuk mengamankan CCTV tidak. Surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full baket (bakal keterangan), klarifikasi,” jawab Hendra.

 “Di dalam surat perintah penyelidikan, ada nggak surat perintah ditujukan ke si a, si b, untuk melaksanakan surat perintah itu?” tanya jaksa.

 “Di lampirannya ada nama-namanya pak,” ucap Hendra.

Jaksa kemudian menanyakan apakah nama Irfan termasuk di nama-nama dalam surat perintah tersebut. Saat itu Hendra mengatakan bahwa tidak ada nama Irfan dalam surat perintah.

 “Ada nama nama. Apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ?” tanya jaksa.

 “Nama Irfan tidak ada,” ucap Hendra.

 Diberitakan sebelumnya, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto  mengakui dirinya tidak memiliki surat perintah (sprin) mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diakui Irfan berawal ketika jaksa menyinggung terkait peristiwa yang saat itu disebut baku tembak polisi.

Irfan mengatakan dirinya sudah tahu adanya peristiwa tersebut sebelum diperintah mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi.

“Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu (peristiwa penembakan)?,” tanya jaksa ke Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022)

“Sudah tahu,” jawab Irfan.

Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan dan menyinggung perihal surat perintah saat pengambilan DVR CCTV. Irfan yang awalnya menjawab tidak tahu kemudian mengakui bahwa tidak memegang surat perintah.

“Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?” tanya jaksa

“Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung,” ucap Irfan.

“Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?” tanya jaksa

“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.

“Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?,” tanya jaksa lagi.

“Tidak ada,” ucap Irfan.

BERITA TERKAIT