logo-pmjnews.com

News

Rabu, 21 September 2022 12:03 WIB

Saksi Masih Sakit, Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Digelar Pekan Depan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK), tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J saat ini belum menjalani sidang Komisi Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rencananya sidang kode etik terhadap Brigjen HK akan dilaksanakan minggu depan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari biro wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Dedi melanjutkan, sidang terhadap Brigjen HK belum dilaksanakan lantaran saksi yang akan dihadirkan masih sakit sehingga belum bisa dihadirkan. Sementara saksi yang dihadirkan harus dalam kondisi sehat.

“Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” paparnya.

Dedi menambahkan, saksi yang belum bisa dihadirkan dalam sidang Brigjen HK yakni AKBP Arif Rahman (AKBP AR). “AKBP AR sakit. Proses Penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah,” tandasnya.

BERITA TERKAIT