test

Hukrim

Rabu, 10 Agustus 2022 13:02 WIB

Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri Tunggu Sidang Komisi Kode Etik

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalm kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Keputusan terkait pemecatan Sambo nanti akan ditentukan setelah sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Namun Dedi tidak memberikan informasi lebih lanjut kapan sidang terhadap Ferdy Sambo diadakan lantaran masih perlu menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke itsus," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.

BERITA TERKAIT