Selasa, 28 Juni 2022 17:46 WIB
Tim Peneliti Beri Rekomendasi ke Kapolri Soal Sidang Etik Brotoseno
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim peneliti yang telah dibentuk untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah memberikan rekomendasi ke Kapolri.
"Saya dapat kemarin dari Pak Kadiv Propam bahwa tim yang sudah dibentuk Bapak Kapolri sudah bekerja, dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan," jelas Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Menurut Dedi, rekomendasi tersebut terkait dengan usulan pembentukan komisi banding kode etik, yang nantinya akan dipimpin langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Adapun anggotanya antara lain Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadivkum Polri Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada.
"Komisi banding kode etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum, beranggotakan Kadiv Propam, Kadiv Kum, dan Kadiv SDM," ujarnya.
"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah resmi membentuk tim peneliti hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus AKBP Brotoseno.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan tim tersebut dibentuk merupakan tahapan dari rangkaian proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Brotoseno.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," terang Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).