logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 25 Agustus 2022 10:21 WIB

Lima Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Tersangka Ferdy Sambo

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: PMJ News).
Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri. Sidang KKEP dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP tersebut akan dihadirkan lima saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut, kehadiran saksi tersebut bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

“Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga,” paparnya.

Dedi menambahkan, sidang hari ini akan memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo dan menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.

“Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” tandasnya.


BERITA TERKAIT