logo-pmjnews.com

News

Kamis, 14 Juli 2022 17:24 WIB

Hasil Sidang PK, Polri: AKBP Brotoseno Diberhertikan Tidak Hormat

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polri menyampaikan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB.

"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.

"Sidang kode etik PK (AKBP Brotoseno) sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Kendati begitu, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci hasil putusan sidang putusan etik AKBP Brotoseno. Dia menyebut hal itu akan disampaikan pada Kamis (14/7/2022) besok.

"Hari ini kita tidak mau mendahului, besok kami sampaikan hasil sidang PK Brotoseno," ujar Ramadhan.

BERITA TERKAIT