logo-pmjnews.com

News

Jumat, 22 Januari 2021 21:30 WIB

KPK: 65 Terpidana Korupsi Ajukan PK Pada 2020

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Mardiansyah

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ada fenomena terpidana korupsi serentak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.

"Kalau dari catatan KPK sendiri, itu ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum luar biasa, PK," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam sebuah diskusi daring, Jumat (22/1/2021).

Namun, Ali menyebut pengajuan PK memang hak dari para terpidana. Akan tetapi, fenomena itu terjadi dari bulan Agustus 2020 sampai saat ini.

"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut, sehingga jumlahnya kurang-lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," tuturnya.

Selain itu, Ali juga menuturkan ada hal tak biasa ketika PK sebagai upaya hukum luar biasa, beberapa kali diajukan tanpa melewati upaya hukum biasa. KPK mencatat beberapa tahun sebelumnya, pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus melewati beberapa tingkatan lebih dulu.

"Yang lalu itu di tingkat PN tingkat pertama, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK," ucapnya.

"Tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik, juga di bulan itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," sambungnya.

BERITA TERKAIT