Jumat, 19 Februari 2021 18:35 WIB
KPK Siap Hadapi Gugatan PK Saipul Jamil
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan peninjauan kembali (PK) Saiful Jamil. PK ini diajukannya atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun kontramemori dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat.
"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Ali mengatakan, upaya hukum PK merupakan hak dari setiap narapidana termasuk Saipul Jamil. Ia berharap MA turut berkontribusi dalam penegakkan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," tuturnya.
Sebagai informasi, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Saipul Jamil terbukti memberi suap sebesar Rp250 juta kepada hakim PN Jakarta Utara.
Dana tersebut diberikan Saipul agar hakim meringankan vonis terkait kasus pencabulan di PN Jakarta Utara. Kakaknya, Syamsul Hidayatullah menjadi perantara penyerahan uang kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.