Kamis, 24 Februari 2022 11:40 WIB
Terkait Dugaan Suap, MA Tolak PK yang Diajukan Saipul Jamil
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Mahkamah Agung menolak langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pedangdut Saipul Jamil.
Adapun pengajuan PK berkenaan kasus tindak pidana korupsi yaitu suap penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Ditolak," demikian bunyi amar putusan, dilansir pada Kamis (24/2/2022).
Sementara, dalam situs resmi MA disebutkan PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022.
Perkara nomor 56 PK/Pid.Sus/2022 diputus pada Selasa (22/2/2022).
Majelis Hakim PK yang memutus perkara tersebut antara lain, Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dijerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada pertengahan tahun 2016. Kemudian, Saipul Jamil menjalani persidangan di PN Jakarta Utara (Jakut).