test

Hukrim

Kamis, 15 Desember 2022 18:25 WIB

Irfan Widyanto Akui Tak Pegang Surat Perintah Saat Amankan DVR CCTV

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Irfan Widyanto di PN Jaksel. (Foto: Tayangan Kompas TV/ Dok PMJ).

PMJ NEWS -  Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto  mengakui dirinya tidak memiliki surat perintah (sprin) mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diakui Irfan berawal ketika jaksa menyinggung terkait peristiwa yang saat itu disebut baku tembak polisi.

Irfan mengatakan dirinya sudah tahu adanya peristiwa tersebut sebelum diperintah mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi.

 “Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu (peristiwa penembakan)?,” tanya jaksa ke Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022)

 “Sudah tahu,” jawab Irfan.

 Jaksa kemudian menanyakan pertanyaan manfaat dari pengambilan DVR CCTV. Namun Irfan mengatakan saat itu dirinya tidak tahu alasan pengambilan CCTV. Ia menduga saat itu untuk kepentingan penyelidikan.

 “Sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu h+1 baru keesokan harinya,” paparnya.

 “Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” tambahnya

Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan dan menyinggung perihal surat perintah saat pengambilan DVR CCTV. Irfan yang awalnya menjawab tidak tahu kemudian mengakui bahwa tidak memegang surat perintah.

“Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?” tanya jaksa

 “Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung,” ucap Irfan.

 “Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?” tanya jaksa

 “Saya tidak tahu,” jawab Irfan.

 “Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?,” tanya jaksa lagi.

 “Tidak ada,” ucap Irfan.

 “Itu yang penting. Penting sekali,” kata jaksa.

 “Kan itu kewenangan Kanit saya kan,” sahut Irfan.

 “Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah,” jelas jaksa.

BERITA TERKAIT