test

Hukrim

Senin, 7 September 2020 17:55 WIB

Sindikat Perampas Handphone di Taman Sari Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Metro Taman Sari. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polsek Metro Taman Sari bersama Polres Jakarta Barat berhasil membekuk para pelaku pencurian telepon seluler (handphone) di sebuah warung wilayah Krukut Taman Sari Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Aksi perampasan yang dilakukan para pelaku yang berpura-pura membeli di warung tersebut terekam CCTV dan sempat viral di media sosial

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Gofur menerangkan, anggotanya berhasil mengamankan pelaku pencurian telepon seluler yang sempat viral, dimana petugas di lapangan berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku yang di antaranya berinisial FND (25), NRD (25), RHMT (25).

"Pelaku yang berhasil diamankan merupakan kelompok pencuri telepon seluler dan beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang,” terang Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Gofur dalam pernyataannya tertulisnya, di akun Instagram @polsekmetrotamansari, di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Tiga pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Abdul Gofur menjelaskan para pelaku sengaja keluar tengah malam untuk mencari mangsa atau korban baik untuk mencari keributan maupun untuk merampas handphone. Dan, para pelaku berangkat dari Kampung Janis Tambora Jakarta Barat dengan mengendarai berboncengan dengan sepeda motor jenis Satria F 150 dan Suzuki Smash.

Aksi Pelaku Cari Sasaran

Pelaku FND sebelum beraksi mengisi bensin terlebih dahulu lalu ke Tanah Pasir untuk mengambil sebilah celurit di rumah pelaku NRD. Setelah itu pelaku berkeliling kota mencari sasaran.

Lebih jauh, Gofur menjelaskan setibanya di Jalan Talib 2 Krukut Taman Sari Jakarta Barat, pelaku FND melihat ada warung roti panggang dan ada beberapa anak muda yang tengah nongkrong sambil bermain handphone.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Kemudian pelaku FND memberitahukan kepada rekan-rekan lainnya yaitu saudara NRD dan saudara RHMT ‘Itu mau nggak’ dan dijawab mereka terserah,” ujarnya menambahkan.

Para pelaku yang sudah berboncengan ini putar balik kembali ke warung roti panggang tersebut. Selanjutnya, SP (DPO) dan Grey (DPO) turun dari sepeda motor dan SP (DPO) langsung masuk ke dalam warung pura-pura minta kopi dan untuk mengalihkan perhatian sambil mengtaakan " Kopi kopi" dan saat bersamaan temanya RHMT langsung mengambil handphone milik korban yang diketahui bernama Bima.

Pelaku lainnya juga mengambil handphone milik korban lainnya Randi Supriyadi yang diletakkan oleh pemiliknya di atas meja sambil mengacungkan sebilah celurit dan sambil mengancam "diam diam".

Setelah mereka melakukan aksinya, berikutnya para pelaku kembali ke tempat mereka kumpul yaitu di Kampung Janis dan barang hasil rampasan tersebut mereka jual kepada Anis dengan harga Rp 300.000, -.

Beli Minuman Keras

Keterangan Kapolsek Taman Sari. (Foto: PMJ News)

Dan uang hasil penjualannya mereka belikan minuman keras untuk mabuk bersama. Sedangkan untuk ponsel lainnya dijual kepada Nurdin seharga 500.000, - dan dibagikan rata hasil penjualan tersebut. Sedangkan, handphone lainnya mereka jual lagi di Roxi seharga Rp 300.000 dan uangnya mereka bagikan untuk makan bersama

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali mengatakan para pelaku ini merupakan kelompok pencurian handphone dan mereka biasa beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang

"Pelaku juga sudah melakukan aksinya ditempat tersebut sebanyak 3 kali namun warga disekitar merasa yang dirampas hanya handphone kemudian tidak pernah membuat laporan polisi " ujar AKP Lalu Musti Ali

Setelah rekaman CCTV yang viral tersebut, kemudian tim kepolisian menganalisa rekaman video tersebut dan mendatangi ke TKP. Dari sanalah, polisi mengarahkan korbannya untuk membuat laporan polisi

“Kami juga telah melakukan cek urine terhadap pelaku dan hasilnya adalah negatif,” ujarnya.

Dari penyelidikan terhadap pelaku mereka mengakui melakukan aksi tersebut untuk berfoya-foya dan makan sehari hari

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (Fer).

BERITA TERKAIT