test

Hukrim

Kamis, 24 November 2022 10:42 WIB

Sidang Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Hadirkan Saksi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto hari ini akan menjalani persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Kamis (24/11/2022).

Persidangan terhadap kedua terdakwa tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang direncanakan menghadirkan 13 orang saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“13 saksi, diantaranya satpam dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

13 saksi yang direncanakan hadir hari ini yakni:
1. Aditya Cahya Sumunar
2. Marjuki
3. Abdul Zapar
4. Seno Soekarto
5. Tjong Djiu Fung Alias Afung
6. Supriadi alias Anto
7. Ari Cahya Nugraha
8. Ridwan Rhekynellson Soplanit
9. Rifaizal Samual
10. Dimas Arki Jatipratama
11. Arsyad Daiva
12. Dwi Robiansyah
13. Ridwan Janari

Selain Baiquni Wibowo, terdakwa Chuck Putranto dan Irfan Widyanto juga dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jaksel hari ini.

Para saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto yakni:
1. Diryanto alias Kodir (ART Ferdy Sambo di Duren Tiga)
2. Seno Sukarto (Ketua RT Koompleks Polri Duren Tiga)
3. Radite Hernawa (Anggota Propam Polri)

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Para tersangka dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT