test

Hukrim

Rabu, 23 November 2022 07:10 WIB

Tipu Korban dengan Uang Palsu Rp2 Miliar, 2 Pelaku Dibekuk Polres Jakpus

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dan jajarannya.

PMJ NEWS -  Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggelar keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan di Aula lantai 3 Polres, Selasa (22/11/2022).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapaan dengan menggunakan sarana uang yang menyerupai design uang rupiah pecahan seratus ribu.

“Kami jajaran Polres Metro Jakarta Pusat akan menyampaikan release terkait dengan penanganan kasus dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggunakan sarana uang yang menyerupai ataupun di design mirip dengan uang rupiah pecahan 100.000 ribu,” tuturnya.

"Dimana berawal pada saat korban ataupun pelapor membutuhkan uang untuk modal usaha,” sambung Kapolres Jakpus.

Selanjutnya, Komarudin menjelaskan kronologi sehingga korban tertipu oleh ulah pelaku.

“Secara kebetulan, pelaku NC menawarkan bahwa menyanggupi ataupun akan mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal dimana kebutuhan pelapor membutuhkan pemodalan sebesar Rp5 miliar,” urainya.

“Selanjutnya oleh tersangka NC dikenalkan kepada tersangka DL dan juga tersangka JK alias Andika yang sanggup memberikan pinjaman permodalan dengan syarat harus ada uang administrasi untuk memperlancar 10 persen dari pinjaman. Namun karena korban hanya memiliki uang sebesar 100 juta rupiah sebagai syarat untuk memperlancar proses pinjaman. Karena itu, pelaku hanya bisa memberikan pinjaman dengan nominal sebesar Rp2 miliar,” jelas Kapolres Jakpus panjang lebar.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa korban dan pelaku bertemu di salah satu ruko di Cempaka Mas untuk menukar uang administrasi dengan uang pinjaman.

“Selanjutnya terjadi komunikasi dan perjanjian, maka di TKP salah satu kafe di ruko Cempaka Mas Sumur Batu Kemayoran, korban bertemu dengan pelaku DL diantar oleh pelaku JK dan menyerahkan uang 1 tas yang dikatakan bahwa uang tersebut bernilai Rp2 miliar. Selanjutnya korban juga menyerahkan uang sebesar 100 juta sebagai mana persyaratan tadi secara cash langsung dan dibawa oleh pelaku,” tuturnya.

Setelah sampai di kediaman, tas tersebut dibuka oleh korban, mendapati bahwa nilai nominal tidak sesuai dengan angka Rp2 miliar.

"Untuk itu korban membuat laporan polisi penipuan di Polres Metro Jakarta Pusat selanjutnya kami melakukan pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah didalami bahwa uang yang diberikan oleh pelaku bukanlah uang asli.

“Setelah kami dalami, ternyata uang yang diberikan oleh pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan rupiah pecahan 100.000,” ungkapnya.

Atas Laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku DL alias JK (53) di kediamannya dan juga menyita satu tas yang ada di rumah pelaku dengan total keseluruhan sebanyak 28 ikat, 1 ikat nilainya tertulis 10 juta rupiah dan ada 28 bundel dan jika di asumsikan berjumlah Rp2,8 miliar.

Di akhir rilisnya, Kapolres menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman modal usaha.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanggapi, merespon, tawaran-tawaran pinjaman modal usaha melalui sosial media dalam bentuk chat dan lain sebagainya” Tutupnya.

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebagai infoirmasi, konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin., S.I.K., M.M. yang didampingi Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H. dan Kasubnit l Unit Kamneg Sat Reskrim Ipda. Ramadhan Aji, S.Tr.K.

BERITA TERKAIT