Kamis, 28 Januari 2021 16:10 WIB
Terancam Hukuman Berat, Ini Peran Masing-masing Pengedar Dolar AS Palsu
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran mata uang asing palsu berupa dolar AS. Adapun tiga pengedar dolar AS palsu yaitu berinisial RA alias R (pelaku satu), A bin N (pelaku kedua), dan TP alias BK (pelaku ketiga), berhasil diamankan. Sedangkan, A selaku pembuat dolar AS palsu masih diburu polisi (DPO).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan peran masing-masing pengedar dolar AS palsu ini. Adi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RA mendapatkan 10 lak (ikatan) uang dolar AS palsu dari A (pembuat dolar AS palsu) yang masih buron, karena ingin cepat kaya raya. Pelaku RA diciduk pada tanggal 2 Januari 2021 di Jakarta Barat.
"Dari pengakuan tersangka, ia ingin bisa membuka gudang uang. Tersangka RA berhubungan dengan DPO atas nama A karena sama-sama penggemar uang palsu. Tersangka RA memberikan 10 lak uang dolar AS pecahan 100 dolar AS kepada tersangka A bin N dengan dijanjikan dapat digunakan dan mendapatkan ‘kompensasi’ Rp30 juta,” ungkap Adi saat dikonfirmasi, di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (28/1/2021).
Kombes Adi kembali membeberkan pelaku kedua A bin N menerima uang dolar AS palsu dari tersangka RA untuk melunasi utangnya. Kemudian A bin N memberikan dolar AS palsu sebanyak enam lak kepada pelaku ketiga yaitu BK.
“Dengan pelaku ketiga ini disempurnakan dapat ditukarkan tanpa dicurigai sebagai uang palsu. Pelaku A bin N ditangkap pada tanggal 5 Januari 2021 di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Terakhir, lanjut Adi, pelaku BK menerima dolar palsu dari tersangka A bin N yang dijanjikan bisa ditukarkan dengan uang rupiah. Pelaku BK dibekuk pada tanggal 7 Januari 2021 di Karawang, Jawa Barat.
Jeratan Hukuman untuk Tersangka
Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 244 KUHPidana, Pasal 245 KUHPidana, dan Pasal 250 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 244 KUHPidana: "Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu".
Pasal 245 KUHPidana: "Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu".
Pasal 250 KUHPidana: "Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank".